Keluarga berencana (KB) kini diidentifikasikan kembali dalam arti luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, gerakan KB melangkah lebih maju lagi.
KB dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedualian dan peran serta masyarakat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa KB yang dibolehkan syariat adalah usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
Dengan demikian KB di sini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya tanzim al nasl bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqath al-haml wa al ijhadl) maka KB tidak dilarang.
KB dalam pengertian yang telah disebutkan tadi, sudah banyak difatwakan oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga keislaman tingkat nasional dan internasional. Dengan demikian dapat dimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian atau batasan tersebut sudah hamper menjadi ijma ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Munas Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan pada 1983.
Meski secara teoritis telah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al nasl tetapi tetap harus memperhatikan jenis dan cara kerja alat atau metode kontrasepsi ysng akan digunakan untuk ber-KB.
Persoalan kemudian yang muncul, bolehkah pasangan suami-istri membatasi atau mengatur jumlah keturunannya? Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturnan dan mensyukuri setiap anak yang lahir laki-laki maupun perempuan. Namun di balik itu Islam juga memberi keringanan bahkan menyerukan kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya demi kualitas generasi berikutnya. Allah berfirman, mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS:46, 15)
Menurut Imam al Qurtubi dalam kitab tafsirnya, jika hamilnya 6 bulan berarti menyusui 24 bulan; hamil 7 bulan menyusui 23 bulan; hamil 8 bulan menyusui 22 bulan; hamil 9 bulan menyusui 21 bulan. Dengan demikian andaikan jarak kehamilan kurang dari 30 bulan ada kemungkinan terkena risiko buruk, paling tidak kesehatan si ibu akan terganggu dan menjadi lemah.
Prof Dr Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar mengatakan, Bahkan banyak ibu yang subur melahirkan tahun ini melahirkan tahun depan; melahirkan yang satu lagi dan menyusukan pula sesudah itu, sehingga tahun ini beranak tahun depan menyusukan. Kian lama anak kian banyak dan badan pun kian lama kian lemah
(http://www.bkkbn.go.id)
- Tujuan
Tidak ada perjalanan yang tanpa tujuan. Begitu pula dengan penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Memberikan wawasan luas umumnya tentang Keluarga Berencana (KB) dan khususnya mengenai Keluarga Berencana Alami (KBA).
2. Sebagai program keahlian mahasiswa dalam memahami sebuah metode dalam Keluarga Berencana.
3. Menjunjung tinggi kreativitas dan intelektualitas mahasiswa akper dengan menorehkan kemampuannya dalam menyelesaikan sebuah masalah.
- Rumusan Masalah
1. Pengertian KB secara umum.
2. Macam-macam KB.
3. Pengertian KB Alami.
4. Macam-macam KB alami.
5. Kontra indikasi KB alami.
6. Keuntungan dan kekurangan KBA.
7. Komplikasi KBA.
8. Kontrasepsi tradisional.
- Tinjauan Pustaka.
1. Pengertian KB.
KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran." Dengan kata lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD dan sebagainya. (http//;www.Wikipedia.com)
Upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
Keluarga Berencana (Family Planning, Planned Parenthood) : suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
WHO (Expert Committe, 1970), tindakan yg membantu individu/ pasutri untuk: Mendapatkan objektif-obketif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
(Lusa.2009. dalam http://www.lusa.web.id)
Keluarga berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif untuk mencegah ataupun menunda kehamilan. Cara-cara tersebut termasuk kontrasepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan keluarga. Berdasarkan penelitian, terdapat 3.6 juta kehamilan tidak direncanakan setiap tahunnya di Amerika Serikat, separuh dari kehamilan yang tidak direncanakan ini terjadi karena pasangan tersebut tidak menggunakan alat pencegah kehamilan, dan setengahnya lagi menggunakan alat kontrasepsi tetapi tidak benar cara penggunaannya.
Metode kontrasepsi bekerja dengan dasar mencegah sperma laki-laki mencapai dan membuahi telur wanita (fertilisasi) atau mencegah telur yang sudah dibuahi untuk berimplantasi (melekat) dan berkembang di dalam rahim. Kontrasepsi dapat reversible (kembali) atau permanen (tetap). Kontrasepsi yang reversible adalah metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk punya anak lagi. Metode kontrasepsi permanen atau yang kita sebut sterilisasi adalah metode kontrasepsi yang tidak dapat mengembalikan kesuburan dikarenakan melibatkan tindakan operasi.
Metode kontrasepsi juga dapat digolongkan berdasarkan cara kerjanya yaitu metode barrier (penghalang), sebagai contoh, kondom yang menghalangi sperma; metode mekanik seperti IUD; atau metode hormonal seperti pil. Metode kontrasepsi alami tidak memakai alat-alat bantu maupun hormonal namun berdasarkan fisiologis seorang wanita dengan tujuan untuk mencegah fertilisasi (pembuahan).
Faktor yang mempengaruhi pemilihan kontrasepsi adalah efektivitas, keamanan, frekuensi pemakaian dan efek samping, serta kemauan dan kemampuan untuk melakukan kontrasepsi secara teratur dan benar. Selain hal tersebut, pertimbangan kontrasepsi juga didasarkan atas biaya serta peran dari agama dan kultur budaya mengenai kontrasepsi tersebut. Faktor lainnya adalah frekuensi bersenggama, kemudahan untuk kembali hamil lagi, efek samping ke laktasi, dan efek dari kontrasepsi tersebut di masa depan. Sayangnya, tidak ada metode kontrasepsi, kecuali abstinensia (tidak berhubungan seksual), yang efektif mencegah kehamilan 100%.
2. Bermacam-macam metode kontrasepsi
1. Kontrasepsi hormonal Kontrasepsi oral kombinasi Kontrasepsi oral progestin Kontrasepsi suntikan progestin Kontrasepsi suntikan estrogen-progesteron Implant progestin Kontrasepsi Patch
a. Kontrasepsi barrier (penghalang)
b. Kondom (pria dan wanita)
2. Diafragma dan cervical cap
3. Spermisida
4. IUD (spiral)
5. Perencanaan keluarga alami
6. Penarikan penis sebelum terjadinya ejakulasi
7. Metode amenorea menyusui
8. Kontrasepsi darurat
a. Kontrasepsi darurat hormonal
b. Kontrasepsi darurat IUD
9. Sterilisasi
a. Vasektomi
b. Ligasi tuba
3. Tujuan Program KB
a. Tujuan umum adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekutan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Tujuan lain meliputi pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
c. Kesimpulan dari tujuan program KB adalah: Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga dan bangsa; Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa; Memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB dan KR yang berkualitas, termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.
Tujuan KB berdasar RENSTRA 2005-2009 meliputi:
a. Keluarga dengan anak ideal
b. Keluarga sehat
c. Keluarga berpendidikan
d. Keluarga sejahtera
e. Keluarga berketahanan
f. Keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya
g. Penduduk tumbuh seimbang (PTS)
4. Sasaran Program KB
Sasaran program KB tertuang dalam RPJMN 2004-2009 yang meliputi:
a. Menurunnya rata-rata laju pertumbuhan penduduk menjadi sekitar 1,14 persen per tahun.
b. Menurunnya angka kelahiran total (TFR) menjadi sekitar 2,2 per perempuan.
c. Menurunnya PUS yang tidak ingin punya anak lagi dan ingin menjarangkan kelahiran berikutnya, tetapi tidak memakai alat/cara kontrasepsi (unmet need) menjadi 6 persen.
d. Meningkatnya pesertaKB laki-laki menjadi 4,5persen.
e. Meningkatnya penggunaan metode kontrasepsi yang rasional, efektif, dan efisien.
f. Meningkatnya rata-rata usia perkawinan pertama perempuan menjadi 21 tahun.
g. Meningkatnya partisipasi keluarga dalam pembinaan tumbuh kembang anak.
h. Meningkatnya jumlah keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera-1 yang aktif dalam usaha ekonomi produktif.
i. Meningkatnya jumlah institusi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Program KB Nasional.
5. Ruang Lingkup KB
Ruang lingkup KB antara lain: Keluarga berencana; Kesehatan reproduksi remaja; Ketahanan dan pemberdayaan keluarga; Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas; Keserasian kebijakan kependudukan; Pengelolaan SDM aparatur; Penyelenggaran pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan; Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara.
6. Strategi Program KB
Strategi program KB terbagi dalam dua hal yaitu:
a. Strategi dasar
b. Strategi operasional
a. Strategi dasar
1) Meneguhkan kembali program di daerah
2) Menjamin kesinambungan program
b. Strategi operasional
1) Peningkatan kapasitas sistem pelayanan Program KB Nasional
2) Peningkatan kualitas dan prioritas program
3) Penggalangan dan pemantapan komitmen
4) Dukungan regulasi dan kebijakan
5) Pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas pelayanan
7. Dampak Program KB
Program keluarga berencana memberikan dampak, yaitu penurunan angka kematian ibu dan anak; Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi; Peningkatan kesejahteraan keluarga; Peningkatan derajat kesehatan; Peningkatan mutu dan layanan KB-KR; Peningkatan sistem pengelolaan dan kapasitas SDM; Pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan berjalan lancar.